Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan fasilitas kantor seperti kendaraan dinas yang diperoleh para petinggi perusahaan akan dikenakan pajak.
Dia mencontohkan, kendaraan dinas mobil atau bahkan private jet akan dimasukkan dalam penghasilan yang dikenakan pajak. Adapun fasilitas dari kantor itu disebut natura.
Hal itu dia sampaikan di hadapan para pengusaha kelas kakap seperti pendiri Santini Group sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Apindo, Sofjan Wanandi; Wakil Ketua Umum Apindo, Suryadi Sasmita; dan Ketua Umum KADIN, Arsjad Rasjid.
"Yang kita masukkan apa? Ya Pak Sofyan Wanandi, Pak Suryadi, Pak Arsjad tahu deh. Kalau yang levelnya beliau-beliau itu, kalau Pak Sofyan Wanandi kasih yang CEO-nya itu, naturanya gede banget. Iya kan pak? Yang bukan laptop sama uang makan harian. Mobil dinasnya private jet, kata Pak Misbakhun. Jadi yang kayak gitu ya memang harusnya, pantas-pantasnya itu menjadi objek pajak," ucap Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/12/2021).