Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Sri Mulyani menyampaikan, pajak untuk para pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan ditarik berdasarkan jumlah pengguna atau market share dalam negeri, bukan lagi tergantung keberadaan perusahaan tersebut di negara itu.
“Contohnya Google. Headquarter-nya masih di Amerika Serikat (AS), operasinya seluruh dunia, dan iklannya dapet dari sini (Indonesia) tapi pendapatannya di-record di sana. Sehingga tidak ada yang di sini,” kata dia, pada acara Editor’s Talk Forum Pemred di Galeri Foto Jurnalistik Antara, Pasar Baru, Rabu (27/3/2024).
Implementasi ini merupakan bagian dari Pilar 1 dari keputusan G20 tentang perpajakan internasional, yang pelaksanaan secara resminya masih ditunda hingga 2025.
Berikut IDN Times sajikan informasinya. Yuk, disimak baik-baik!