Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengungkapkan, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) tidak pernah kurang dalam memberikan dukungan bagi pihaknya. Hal tersebut ditandai dengan pembayaran kompensasi yang saat ini lebih cepat.

Kompensasi tersebut merupakan dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada PLN atas kekurangan penerimaan mereka lantaran menjalankan penugasan dari pemerintah atau melaksanakan penetapan harga dari pemerintah.

"Jadi dulu pembayaran kompensasi bisa tertunda sampai bertahun-tahun. Hari ini pembayaran kompensasi jedanya hanya tiga bulan," kata Darmawan dalam acara Leader Talk Series 2022 yang diadakan oleh PLN, Rabu (26/10/2022).

1. Sri Mulyani segera cairkan kompensasi Rp31 triliun buat PLN

ilustrasi listrik dan PLN (dok. PLN)

Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan, pihaknya bakal segera menerima kompensasi dari pemerintah sebesar Rp31 triliun. Hal itu dipastikan lewat rapat tiga menteri yang dihadiri oleh Sri Mulyani.

"Kemarin Bu Sri Mulyani rapat tiga menteri dan dalam rapat itu beliau memberikan dukungan keputusan segera mencairkan kompensasi Rp31 triliun," ucap Darmawan.

2. Kompensasi membantu PLN

Kantor Pusat PLN (Dok. PLN)

Adapun kompensasi tersebut diakui Darmawan membantu likuiditas PLN dan membuat operasional mereka tidak terganggu. Di sisi lain, pemerintah melalui Kemenkeu juga memberikan dukungan penyertaan modal negara (PMN) tahun depan sebesar Rp10 triliun kepada PLN.

"Beliau memberikan dukungan PMN di tahun depan, dinaikkan dari Rp5 triliun menjadi Rp10 triliun di mana ini wujud nyata bahwa PLN bukan hanya diberikan tugas untuk melistriki di daerah-daerah terpencil, di pedesaan, tetapi juga PLN diberikan dukungan penuh agar tugas yang diberikan ke PLN itu bisa dijalankan dengan baik," tutur Sri Mulyani.

3. Pemerintah bayar utang Rp163 triliun ke Pertamina-PLN maksimal 31 Oktober

Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan membayar utang kompensasi kepada Pertamina dan PLN sebesar Rp163 triliun. Rencananya pembayaran dilakukan paling lambat pada 31 Oktober 2022.

Itu adalah untuk pembayaran kewajiban pemerintah atas penugasan penyediaan pasokan BBM dan listrik dalam negeri kepada Pertamina dan PLN.

"(Pembayaran kompensasi kepada Pertamina dan PLN paling lambat) sampai 31 Oktober ya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata kepada IDN Times, Senin (24/10/2022).

Editorial Team