Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan Grup Texmaco memiliki kewajiban hingga Rp29 triliun dan 80,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada negara atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Bahkan, menurut Sri Mulyani, pemilik Grup Texmaco telah menyanggupi untuk membayar utang tersebut dalam perjanjian dengan pemerintah. Namun, Texmaco tak kunjung melunaskan kewajibannya tersebut. Bahkan, sang pemilik pernah menggugat negara karena dikenakan kewajiban pembayaran utang atas dana BLBI itu.
"Dalam perkembangan selanjutnya pemilik tersebut sekali lagi tidak memenuhi akta kesanggupan tersebut. Pertama malah justru melakukan gugatan kepada pemerintah," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/12/2021).
Padahal, dalam Akta Kesanggupan nomor 51 yang ditandatangani, pemilik juga telah menyatakan tak akan menggugat pemerintah.