Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengungkapkan, sebanyak 50 ribuan pekerja akan terdampak pemutusan hubungan kerja alias PHK atas status pailit yang ditetapkan ke perusahaan tekstil Tanah Air, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
"Kalau dari perusahaan grup Sritex tergugat pailit yaitu PT Bitratex, PT Primayuda, PT Sinarpancajaya dan PT Sritex sendiri ada sekitar terakhir bulan ini 15 ribuan pekerja, tapi kalau dengan seluruh perusahaan grup Sritex akan berdampak sekitar 50 ribuan pekerja," tutur Ristadi kepada IDN Times, Senin (4/11/2024).
Ristadi menambahkan, puluhan ribu karyawan tersebut bisa terkena PHK dan kehilangan pekerjaan atau terkena PHK lalu bekerja kembali dengan masa kerja nol tahun dengan sistem kerja kontrak.
"Ini tergantung pemilik baru PT Sritex," kata Ristadi.