Jakarta, IDN Times – Ketidakpastian yang ditimbulkan oleh wabah virus corona (COVID-19) masih belum terjawab kapan akan berakhir. Namun, dampaknya terhadap perekonomian dalam negeri terus berlangsung.
Baru-baru ini bahkan Indeks Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi cukup dalam. Ditambah lagi, harga minyak dunia yang jatuh akibat tidak sepakatnya OPEC dengan Rusia.
Menanggapi gejolak tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan berupa izin bagi semua emiten atau perusahaan public melakukan pembelian kembali (buyback) saham.
Kebijakan ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang mengalami tekanan signifikan per 9 Maret 2020.
“Belum ada kepastian kapan wabah corona mereda. Satu sisi kita melihat (kebijakan) buyback ini bukan hanya satu kebijakan saja, tetapi bagaimana mengelola kepanikan karena sentiment negatif (pasar) global yang merambat ke domestic,” kataKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan resminya, Rabu (11/3).