Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan beberapa pertimbangan yang menyebabkan pemerintah harus menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Menurutnya perpres ini telah disusun cukup lama yang bertujuan ingin memperbaiki ekosistem agar pelayanan selama pandemi juga lebih baik.
"Kita kembali ke isu tarif yang naik. Kita cermati skema iuran menurut Perpres 64/2020 ini. Ada pengelompokan yang lebih baik, skema iuran yang lebih baik, dan yang jelas perbaikan kepesertaan dan watak gotong royong agar lebih adil," ujarnya melalui akun Twitternya yang dikutip, Senin (18/5).