Suasana unjuk rasa driver Gojek di Kantor Gojek Komplek CBD Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)
Ekonom INDEF Andry Satrio mengatakan permasalahan status pekerja mitra ini bisa menjadi bom waktu. Akan banyak permasalahan soal hak-hak mereka karena tidak ada regulasi yang secara spesifik mengaturnya.
Di tengah pandemik ini misalnya, salah satu insentif yang diberikan pemerintah adalah subsidi gaji. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pekerja mitra karena mereka tidak punya ikatan industrial antara perusahaan dengan mitra.
“Jadi ketika pandemik, gig workers ini diuji karena regulasi belum ada dan mereka dirugikan,” ujarnya.
Jangankan urusan subsidi gaji dari stimulus COVID-19, persoalan upah pun masih sering jadi perkara bagi para pekerja mitra selama ini. Salah satu kurir mitra Shopee, Afny menuturkan kekecewaannya terhadap kebijakan upah dari perusahaan yang dinilainya sewenang-wenang
Bekerja sejak Oktober 2020, Afny mengalami tiga kali perubahan upah. Dari Rp2.500 per paket, menjadi Rp2.200 per paket hingga yang terakhir Rp1.800 per paket. Kebijakan skema pengurangan upah yang terakhir ini, dinilai Afny dan kawan-kawannya sebagai yang paling memberatkan.
Bukan hanya nilai upah per paket yang berkurang jadi Rp1.800, target paket yang diantarkan para kurir juga dinaikkan sebanyak sepuluh paket. Jika mereka tidak dapat mengirimkan 40 paket, maka nilai upah per paket menjadi Rp2.500, tapi tanpa insentif.
"Yang awalnya bawa paket 30 dapat Rp115 ribu, jadi 40 paket baru dapat Rp115 ribu. Kalau gak dapat 40 paket, dihitung Rp2.500. Kalau bawa 41 paket maka hitungannya Rp115 ribu ditambah Rp1.800. Bawa 42 paket ditambah Rp3.600 dan seterusnya," papar Afny.
Perihal kebijakan baru yang dinilai memberatkan ini, para kurur mengaku tidak mendapatkan sosialisasi terlebih dulu. "Itu (keputusan pengurang upah) per tanggal 5 (April). Surat dikasih minggu kemarin, anak-anak (kurir mitra Shopee) gak ada yang mau tanda tangan. Anak-anak merasa keberatan," tutur Afny kepada IDN Times beberapa waktu lalu.
Surat keputusan tentang kebijakan baru itu pun, menurutnya tidak melalui prosedur resmi seperti biasanya. "Kenapa gak ada hitam di atas putih seperti dulu. Tertulis per tanggal 5 berubah, kita baru dikasih seminggu yang lalu, itu juga malamnya di grup ada yang bilang gak ada sosialisasi, gak tahu tanggal berapa, tapi isunya udah keluar (duluan)," tambahnya.
Menjawab isu ini, Executive Director Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan bahwa insentif para mitra pengemudi Shopee Express (SPX) sangatlah kompetitif di industri jasa logistik.
“Dapat kami informasikan bahwa insentif untuk mitra pengemudi SPX sangatlah kompetitif di industri jasa logistik. Contohnya, jika seorang mitra pengemudi SPX di wilayah Jabodetabek membawa 80 paket dalam sehari, mereka bisa mendapatkan insentif rata-rata senilai Rp2.213 untuk setiap paket,” katanya.
“Sebagai ilustrasi, rata-rata upah per paket yang ada di pasaran berkisar Rp1.700 dan Rp2 ribu oleh jasa logistik lainnya,” tambahnya dalam sebuah pernyataan.
pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Airlangga, M Hadi Subhan, mengingatkan perusahaan yang menerapkan status pekerja mitra agar mengevaluasi kembali hubungan kerja dengan pekerjanya.
Dia mengatakan penerapakan status pekerja mitra dalam jangka waktu dekat memang bisa menguntungkan perusahaan karena biaya gajitidak sebesar status pekerja kontrak atau tetap. Namun, dia mengingatkan hal ini bisa membahayakan perusahaan di masa depan.
"Karena tidak ada kohesivitas antara pekerja dengan perusahaan. Kalau jangka panjang bisa merugikan perusahaan. Kalau jangka pendek barangkali perusahaan untung karena biaya yang minim untuk gaji dan lainnya. Tapi untuk investasi jangka panjang itu dia rugi," kata Hadi kepada IDN Times.
Kasus kurir dengan status mitra tadi, ujarnya mencontohkan, bisa memengaruhi kualitas pelayanan. Hal itu bisa berdampak buruk bagi nama baik perusahaan. Di sisi lain, itu juga bisa merugikan masyarakat. Apalagi, pekerja mitra cenderung akan lebih mudah berpikir untuk berpindah-pindah tempat kerja.
"Misal ada masalah. Dia berpikir, 'Saya dihentikan, saya bisa kerja di mitra lain'. Kalau pekerja tetap, misalnya dia mau melanggar juga mikir karena sudah berkarier lama," ujarnya.