Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan volume pemenuhan pasokan minyak kelapa sawit untuk bahan baku minyak goreng, dalam kebijakan domestik market obligation (DMO).
Mulai besok, eksportir minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) hingga olein wajib memasok 30 persen dari volume ekspornya untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Semula, volume DMO hanya 20 persen.
"Akan ditetapkan hari ini dan berlaku besok. Semua yang ingin ekspor mesti menyerahkan minyak DMO 30 persen," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022).