Jakarta, IDN Times - Subsidi minyak goreng curah disalurkan pemerintah kepada produsen. Subsidi itu diberikan untuk menutupi selisih antara harga acuan keekonomian (HAK) minyak goreng curah, dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah di tingkat konsumen.
Adapun HAK tersebut adalah harga ekonomi atau harga pasar dari minyak goreng curah yang ditawarkan di pasaran pada tingkat provinsi, yang ditetapkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berdasarkan keputusan rapat koordinasi teknis bidang perekonomian.
HAK mengacu pada harga rata-rata minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
Kemudian, subsidi untuk menutupi selisih HAK dan HET itu diberikan dari dana pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit yang dikelola oleh BPDPKS. Tujuannya, agar harga minyak goreng curah ketika dibeli masyarakat tetap di Rp14.000 per liter, sesuai dengan harga eceran tertinggi.
Adapun ketentuan penyaluran subsidi minyak goreng curah kepada produsen itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.