Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau sering kali dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC). Sayangnya, ketentuan ini hanya berlaku di 13 bandara saja.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan bahwa keputusan ini ditujukan untuk mendorong industri penerbangan dan sektor pariwisata.
"Awalnya kita tahu di addres ke pariwisata. Kenapa Surabaya tidak? Ini di addres untuk pariwisata. Bujet ini dialokasikan kepada Kemenpar sehingga tidak bisa lepas dari tempat pariwisata yang awalnya ditujukan untuk diberikan stimulus atau subsidi ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020).