Sudah Banyak Lembaga yang Urusi Investasi, Apa Bedanya dengan LPI?

Jakarta, IDN Times - Indonesia resmi memiliki badan pengelola dana abadi atau sovereign wealth fund (SWF) dalam Lembaga Pengelola Investasi (LPI)/Indonesia Investment Authority (INA).
LPI sendiri merupakan 'anak' dari Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Pembentukan LPI sendiri bukannya tanpa tujuan, melainkan agar dapat menarik investor asing yang kerap takut berinvestasi di Indonesia.
"Investor asing sering bertanya apakah ada mitra yang punya jangka waktu panjang dan tata kelola bisa dipercaya, maka INA ini hadir sebagai suatu lembaga milik pemerintah yang katakanlah dapat dipercaya oleh investor asing," ujar Anggota Dewan Pengawas LPI Darwin Cyril Noerhadi, dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia (UI), beberapa waktu lalu.
Kehadiran LPI kemudian dipertanyakan mengingat saat ini ada beberapa lembaga di Indonesia yang juga mengambil peran dalam hal investasi, baik asing maupun domestik. Sebut saja Pusat Investasi Pemerintah (PIP), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berikut ini beberapa hal yang membedakan LPI dengan ketiga lembaga tersebut dilihat dari entitas dan skema investasinya.
1. Pusat Investasi Pemerintah (PIP)
Menurut Darwin, dari segi entitas, PIP dibentuk sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dan tidak dapat dipisahkan dari keuangan negara. Dari skema investasi, LPI ditujukan untuk foreign direct investment (FDI) dan menyasar investasi dengan nilai-nilai besar.
"Pusat Investasi Pemerintah adalah investasi berbentuk portofolio bukan investasi langsung sehingga sulit juga investasi pada aset yang kompleks dan juga sulit bisa bermitra dengan asing," jelas Darwin.
Selain itu, berbeda dengan LPI yang dari awal memang dibentuk untuk tujuan komersial, PIP justru non-komersial dengan fokusnya pada pembiayaan usaha kecil.