Jakarta, IDN Times – Pada Oktober 2023, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) ke level 6 persen. Kebijakan itu diambil setelah Bank Sentral menahan BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) selama delapan bulan.
Memang, keputusan yang telah diambil bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak ketidakpastian ekonomi global. Namun, bagaimana pengaruhnya terhadap berbagai produk keuangan yang ada?
Ternyata, kenaikan BI rate ini akan berpengaruh terhadap suku bunga deposito dan kredit perbankan, termasuk KPR. Bunga KPR naik 54 bps ke level 8,34 persen sepanjang periode kuartal II/2022 hingga kuartal II/2023.
Meski demikian, BI meyakini bahwa kenaikan suku bunga perbankan tetap diberikan batasan pada era BI rate tinggi ini. Rinciannya, yakni suku bunga deposito perbankan 1 bulan terjaga di angka 4,28 persen dan suku bunga kredit 2023 berada di angka 9,36 persen.
Perihal KPR, kenaikan BI rate ini tentu akan berdampak pada suku bunga tetap (fixed rate) dan suku bunga mengambang (floating rate). Akan tetapi, permasalahan yang serius akan muncul di kemudian hari ketika debitur sudah memasuki periode floating rate karena kenaikannya yang tidak bisa ditebak dan melambung tinggi. Lantas, apa solusi yang bisa disiapkan oleh para debitur KPR? Salah satu opsi terbaik yang bisa dilakukan adalah KPR take over atau pindah KPR.