Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Pusat PLN (Dok. PLN)
Kantor Pusat PLN (Dok. PLN)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, buka suara atas ditolaknya penyertaan modal negara (PMN) 2023 sebesar Rp10 triliun untuk perusahaan yang dipimpinnya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (13/9/2023), Komisi XI DPR RI sepakat agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak melaksanakan PMN untuk PLN pada 2023.

Darmawan mengatakan bahwa sesuai Undang-undang APBN Tahun 2023, PLN mendapatkan alokasi PMN sebesar Rp10 triliun. Namun, dalam ketentuan pencairan PMN tersebut, Kemenkeu dapat mencairkan setelah melalui pendalaman dengan Komisi XI.

"Nah, untuk itu pada tanggal 13 September, kami memaparkan dan memang dalam proses itu ada pandangan bahwa pencairannya itu belum bisa disetujui," kata Darmawan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

1. PMN diserahkan ke Kementerian ESDM

Kementerian ESDM (esdm.go.id)

Dalam kesimpulan rapat dengan Komisi XI pekan lalu, PLN diminta fokus dalam meningkatkan kinerja rencana bisnis (business plan) dalam meningkatkan efisiensi dan kapasitas keuangan untuk mengembangkan investasi PLN, serta mempersiapkan skenario pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan listrik nasional.

"Dalam proses (pencairan PMN) itu arahannya alokasi anggarannya diserahkan ke Kementerian ESDM," ujar Darmawan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, sempat meminta pertimbangan anggota Komisi XI menangguhkan keputusan pemberian PMN kepada PLN. Hanya saja, Komisi XI menilai PLN tidak bisa meyakinkan anggota dewan bahwa memang membutuhkan dana mendesak.

2. PLN sudah keluar duit Rp2 triliun

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo. (dok. YouTube Komisi VI DPR RI)

Selepas adanya rencana bahwa PLN mendapatkan PMN Rp10 triliun di 2023, lantas perseroan melakukan perencanaan bisnis secara matang. Bahkan, perusahaan listrik negara itu sudah mengeluarkan dana.

PLN sudah keluar duit sekitar Rp2 triliun untuk melaksanakan program listrik desa, sebagaimana rencana peruntukan PMN tersebut yang pada gilirannya batal dicairkan.

"Memang dalam proses itu sudah perencanaan, sudah matang, dan kami sudah mengeluarkan dana sekitar hampir Rp2 triliun dari Rp10 triliun. Ini yang menjadi tantangan yang kami hadapi saat ini secara regulasi," sebutnya.

3. Komisi VI minta PMN Rp10 triliun tetap cair

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Atas ditolaknya PMN untuk PLN, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menyampaikan protes bahwa program listrik desa bukan hanya menjadi prioritas tapi keharusan. Menurut Martin, listrik adalah hak dasar warga negara jika mengacu kepada konstitusi.

Oleh karenanya, Komisi VI dalam RDP dengan PLN hari ini memberikan catatan, di mana Komisi VI menilai PMN 2023 untuk PLN terkait listrik desa sebesar Rp10 triliun harus tetap dicairkan. Itu sejalan dengan UU APBN 2023 dan kesimpulan RDP Komisi VI pada 4 Juli 2022.

"Salah satu kesimpulan kita berikan catatan khusus soal listrik desa ini ya agar ini kita berikan penekanan dan dukungan yang Rp10 triliun ini juga, pasti bisa cair," kata Martin.

Editorial Team