Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, buka suara atas ditolaknya penyertaan modal negara (PMN) 2023 sebesar Rp10 triliun untuk perusahaan yang dipimpinnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (13/9/2023), Komisi XI DPR RI sepakat agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak melaksanakan PMN untuk PLN pada 2023.
Darmawan mengatakan bahwa sesuai Undang-undang APBN Tahun 2023, PLN mendapatkan alokasi PMN sebesar Rp10 triliun. Namun, dalam ketentuan pencairan PMN tersebut, Kemenkeu dapat mencairkan setelah melalui pendalaman dengan Komisi XI.
"Nah, untuk itu pada tanggal 13 September, kami memaparkan dan memang dalam proses itu ada pandangan bahwa pencairannya itu belum bisa disetujui," kata Darmawan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023).