ilustrasi mengurus surat roya secara online (pexels.com/Canva Studio)
Setelah dokumen lengkap di tangan, tahap berikutnya adalah memahami alur pengurusannya. Banyak orang mengira proses roya itu rumit dan memakan waktu lama, padahal jika dilakukan dengan benar, semuanya bisa berjalan lancar, kok. Kita hanya perlu memilih metode yang paling sesuai dengan kondisi, apakah ingin mengurus langsung ke kantor BPN atau secara online melalui sistem resmi milik ATR/BPN?
Berikut langkah-langkah praktis yang bisa kita pilih untuk mengurus surat roya:
Melalui kantor BPN secara langsung
Mengumpulkan dokumen persyaratan secara lengkap.
Ambil nomor antrean dan menyerahkan berkas ke loket pelayanan.
Petugas akan memeriksa, meminta kita mengisi formulir sampul warkah atau balik nama, dan meminta fotokopi dokumen kreditur jika ada perubahan nama lembaga.
Setelah verifikasi, kita akan menerima surat perintah setor, kemudian membayar biaya roya ke kas negara melalui loket BPN.
Setelah proses pencoretan selesai, kita dapat mengambil sertifikat yang sudah “bersih.”
Proses online melalui layanan BPN (HT-el)
Masuk ke portal resmi ATR/BPN dan login dengan akun terdaftar.
Pilih menu layanan “Roya” atau “Hak Tanggungan,” lalu buat permohonan baru.
Isi data nomor hak tanggungan, tahun, kode HT, serta unggah dokumen seperti sertifikat HT, surat keterangan lunas, formulir permohonan, dan identitas.
Lakukan pembayaran biaya roya (PNBP) melalui sistem resmi.
Setelah diverifikasi, BPN akan memproses dan menerbitkan surat roya sesuai ketentuan.
Perlu diperhatikan bahwa dalam sistem online, kita harus benar-benar memastikan dokumen unggahan jelas dan data yang dimasukkan akurat agar gak tertolak oleh petugas verifikasi, ya.