Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup 103 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Penutupan itu berdasarkan patroli siber SWI di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
"Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan, kata Ketua Satgas SWI, Tongam L Tobing, dalam keterangan resminya, Senin (6/12/2021).
Namun, upaya SWI tersebut akan sia-sia jika masyarakat masih terus menggunakan layanan di pinjol-pinjol ilegal sebab, pemberantasan pinjol membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak.
Tongam pun meminta masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif agar meminjam pada pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK.
Sejak 2018 sampai dengan November 2021 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI, kata Tongam, mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.