Syarat dan Cara Daftar Bantuan Langsung Tunai UMKM 2021

Jakarta, IDN Times - Selama pandemi Covid-19 masih berlangsung, tidak dipungkiri sektor ekonomi akan tetap terganggu. Dalam hal ini, pemerintah berupaya untuk melakukan bantuan kepada pelaku ekonomi mikro, salah satunya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, pemerintah memberikan bantuan dana sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional. Bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.
Dalam tahap I pemberian bantuan dana di tahun 2021 ini, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro dan masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta, di mana di tahun sebelumnya telah diberikan Rp2,4 juta.
Sedangkan untuk tahap II akan dianggarkan sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Bagi kamu pelaku usaha mikro yang belum pernah mendaftar dan merasa berhak menerima bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Keuangan ini, yuk segera mendaftar dengan mengikuti syarat dan cara di bawah ini.
1. Syarat yang harus dipenuhi
Dalam pasal 4 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa yang berhak mendapatkan BLT UMKM terbagi menjadi dua, yakni UMKM yang telah menerima BLT UMKM tahun lalu dan UMKM yang belum pernah menerima BLT UMKM. Selain itu, penerima BLT UMKM juga tidak dalam penerimaan Kredit Usaha Rakyat.
Syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang dijadikan satu kesatuan.
- Tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, atau BUMD.