Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memperketat syarat untuk ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, minyak jelantah, serta produk palm olein mulai Senin, (24/1/2022) mendatang. Adapun bentuk dari pengetatan itu ialah pencatatan volume ekspor CPO dan turunannya, serta produk palm olein.
Selain itu, produsen juga harus memasok CPO atau turunannya yakni minyak goreng ke dalam negeri, kemudian melaporkan volume CPO atau minyak goreng yang telah disalurkan untuk kebutuhan domestik itu kepada Kemendag. Jika sudah memenuhi kedua syarat itu, maka produsen akan memperoleh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Kemendag.
"Kebijakan sebagai pencatatan bagi para pelaku usaha yang akan mengekspor olein,CPO agar ketersediaan minyak goreng dalam negeri dapat terpantau, serta untuk memastikan pasokan CPO bahan baku minyak goreng sawit tersedia," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).