Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Dalam regulasi tersebut, pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat fasilitas pembiayaan rumah. Fasilitas yang dimaksud berupa kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP) hingga, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP). Khusus untuk rumah tapak dan rumah susun.
Fasilitas ini merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT," tulis Pasal 1 dalam aturan tersebut.
Nantinya, pembiayaan akan dilakukan bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Baik itu dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) maupun Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).
Lalu, apa saja syarat-syaratnya?