Jakarta, IDN Times - PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada Juni. Pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan lebih dari 20 persen pada Juni akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, kenaikannya akan dibayar 40 persen.
"Sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).