Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pengecekan listrik oleh pegawai PT PLN Dok. PLN

Jakarta, IDN Times - PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada Juni. Pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan lebih dari 20 persen pada Juni akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, kenaikannya akan dibayar 40 persen.

"Sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).

1. Tagihan pelanggan baru bisa diakses pada 6 Juni

Ilustrasi petugas PLN sedang merawat instalasi listrik. Dok. PLN UID Jateng dan DIY

Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, kata Bob, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu. Hal itu untuk memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal.

"Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada 6 Juni,” kata dia.

2. Pembayaran tagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian

Editorial Team