Jakarta, IDN Times - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta platform OYO dan Reddoorz memperjelas jenis usaha. Sebab, kedua platform itu kerap menawarkan jasa sewa kos-kosan. Akibatnya, pemerintah tidak dapat memungut pajak.
"Jangan sampai usaha kos-kosan itu disebut sebagai usaha akomodasi. Kami sudah ketemu dengan dua (platform) itu," kata Kasubdit Investasi Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Hengky Manurung di Jakarta, Kamis (16/1).