Gerai Toko Buku Gunung Agung. (Instagram @gunungagung)
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat mengatakan PT GA Tiga Belas telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada 220 pekerja secara sepihak.
ASPEK juga memprediksi, jumlah pekerja Toko Buku Gunung Agung yang di-PHK akan bertambah menjadi 350 pekerja tahun ini, mengikuti penutupan seluruh gerai yang akan dilakukan hingga akhir 2023.
"Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji," kata Mirah dikutip dari keterangan resmi.
ASPEK juga menyatakan, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus," tulis pernyataan ASPEK.
Untuk itu, ASPEK telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada direksi PT GA Tiga Belas untuk menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak. Namun, ASPEK menyatakan manajemen menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan ASPEK dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.