Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PPN Naik 12 Persen (Dok. Dokumen IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap naik pada 1 Januari 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12/2024).

"Jadi (PPN 12 persen) kita masih dalam proses ke sana, artinya berlanjut," kata dia.

Parjiono menegaskan pemerintah tetap memperhitungkan prinsip keadilan perpajakan, namun ia mengakui bahwa setiap kebijakan itu tidak akan memuaskan semua pihak.

Meski kebijakan dilanjutkan, namun akan ada pengecualian yang ditujukan untuk kelompok masyarakat dan sektor tertentu seperti masyarakat miskin, sektor kesehatan, dan pendidikan. Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Jadi sejauh ini kan yang bergulir," tegasnya.

Pernyataan Parjiono, sekaligus membantah pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang memberi sinyal rencana PPN jadi 12 persen bakal diundur.

Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7. Dalam aturan itu, pemerintah disebut akan menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Editorial Team