Jakarta, IDN Times - Pemerintah tidak lagi menggratiskan tarif bea keluar terhadap komoditas ekspor produk hasil mineral logam. Dalam aturan teranyar, pemerintah mengenakan tarif biaya bea keluar untuk produk hasil pengolahan mineral logam.
Tarif itu berdasarkan kemajuan fisik smelter hingga kadar konsentrat komoditas tersebut. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2023 tentang Perubahan PMK Nomor 39/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
"Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50 persen," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (20/7/2023).
