Jakarta, IDN Times - Nilai aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, yang telah disita negara akan dihitung kembali. Aset tersebut tak kunjung laku meski sudah berkali-kali dilelang usai disita oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
"Memang gak mudah melakukan asset disposal sebesar Rp2,4 triliun pada masa seperti ini," kata Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rio Silaban dalam media briefing secara virtual, Jumat (14/10/2022).
Dia menjelaskan penilaian terhadap suatu aset, dalam hal ini aset bekas milik Tommy Soeharto berlakunya 6 bulan. Artinya setelah masa tersebut dapat dilakukan penilaian kembali.
"Saya tidak akan menyuruh penilai untuk melakukan revisi, tapi nanti melihat perkembangan yang ada secara natural setelah 6 bulan itu seharusnya dilakukan penilaian kembali, gitu, tapi opsi-opsi lain tetap kita lihat," ujarnya.