IDN Times/Debbie Sutrisno
Penyesuaian tarif ini juga akan dilakukan berdasarkan golongan maupun jenis dari hasil tembakau tersebut mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Ini semua dipertimbangkan secara komprehensif. Memang kompleks tapi intinya bahwa pemerintah memberikan perhatian kepada industri padat karya. Sehingga korelasi atau implementasinya adalah SKT pasti tarifnya akan lebih rendah kenaikannya dari pada modal," kata Heru.
Selain itu, kebijakan tarif baru ini akan mempertimbangkan pengenaan tarif lebih rendah terhadap rokok yang lebih banyak mempunyai konten dalam negeri dibandingkan produk hasil tembakau yang menggunakan bahan baku impor.
"Rokok-rokok yang mempunyai konten lokal lebih tinggi tentunya kita akan perhatikan melalui kebijakan tarif dibandingkan dengan rokok-rokok yang dominan menggunakan konten impor. Prinsip itu yang akan diramu lebih detail," tutur dia.