Jakarta, IDN Times - Pemerintah Taliban melarang budi daya narkotika, termasuk opium, di Afghanistan. Larangan itu berdasarkan surat perintah dari pemimpin tertinggi Taliban, Haibatullah Akhundzada, pada Minggu (3/4/2022), yang diumumkan dalam jumpa pers oleh Kementerian Dalam Negeri di Kabul.
"Sesuai dekrit yang dikeluarkan pemimpin agung Emirat Islam Afghanistan, diberitahukan kepada semua warga Afghanistan bahwa mulai sekarang, budi daya opium dilarang keras di seluruh negeri," demikian isi surat perintah tersebut, dilansir ANTARA dari Reuters.
"Jika melanggar, tanamannya akan dihancurkan segera dan si pelanggar akan diperlakukan menurut hukum syariah."