ilustrasi digital payment (IDN Times/Aditya Pratama)
Ia menjelaskan diperlukan peran dari para regulator, pelaku industri, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, dan juga para Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mendukung upaya mengatasi disrupsi di sektor keuangan.
“DSN MUI harus terus badzlu al-wus’i (menggali dan berupaya) menjawab permasalah ekonomi dan keuangan yang muncul, karena di bidang ekonomi dan keuangan terbuka luas medan ijtihad jama’i,” beber.
Lebih lanjut, Wapres meminta DPS menyiapkan langkah-langkah strategis memastikan fatwa-fatwa DSN dapat dijalankan dan diimplementasikan di perusahaan yang diawasi DPS.
“Tingkatkan kompetensi dan kapasitas agar terus relevan dengan perkembangan zaman,” tutur Wapres.
Selain itu, DPS harus mampu menggali dan memperdalam berbagai aspek pengembangan produk-produk ekonomi dan keuangan syariah, sekaligus menjaga penerapan prinsip syariah.
“DPS harus secara aktif dan berkala melakukan pengawasan untuk menjamin aspek akuntabilitas,” kata Wapres Ma'ruf.