Jakarta, IDN Times - PT Freeport Indonesia (PTFI) membuka opsi pengajuan banding atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 71 Tahun 2023. Kebijakan itu mengatur tarif bea keluar terhadap ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga yang berlaku hingga Mei 2024.
VP Corporate Communications Freeport Indonesia, Katri Krisnati mengatakan, pada akhir tahun 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc telah mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kesepakatan ini memuat sejumlah ketentuan termasuk tarif bea keluar yang berlaku untuk PTFI.
"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif Bea Keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," jelasnya kepada IDN Times, Rabu (9/8/2023).