Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 3 November 2022 lalu. Hingga akhir November 2022, pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pengaturan tarif CHT untuk tahun 2023 dan 2024.
Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berpendapat, belum dikeluarkannya PMK tersebut akan berimbas pada kelangsungan usaha pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal yang mengalami dilema karena ketidakjelasan aturan pemerintah.
Henry menyoroti kebijakan cukai yang sangat eksesif selama 3 tahun dan dua tahun (2023-2024). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak selaras dengan kebijakan pembinaan IHT legal nasional yang berorientasi menjaga lapangan kerja (padat karya), memberikan nafkah petani tembakau dan cengkeh, serta menjaga kelangsungan investasi.
“Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung 3 tahun berturut-turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal, potensi PHK tenaga kerja massal, serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkeh akan berkurang. Mau dibawa kemana nasib IHT legal nasional ini?,” kata Henry dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).