Jakarta, IDN Times - Perusahaan alas kaki dan pakaian olahraga, Nike, menghadapi gugatan perwakilan kelompok (class action) dari konsumennya. Gugatan ini diajukan pada Jumat (8/5/2026) di Pengadilan Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Oregon, yang merupakan lokasi kantor pusat Nike di Beaverton.
Gugatan tersebut muncul setelah konsumen menuduh Nike tidak mengembalikan biaya tarif tambahan yang sebelumnya dibebankan kepada pembeli melalui kenaikan harga produk. Konsumen menilai, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan aturan tarif dari era Presiden Donald Trump, Nike berpeluang mendapatkan uang pengembalian dari pemerintah. Namun, belum ada kejelasan apakah dana itu akan disalurkan kembali kepada para pelanggan.