Jakarta, IDN Times - Pemerintah menghemat APBN sebesar Rp3,1 triliun berkat kenaikan tarif listrik (tariff adjustment) orang kaya yang berlaku pada periode Juli-September 2022, meskipun nominalnya tak seberapa dibandingkan kompensasi yang masih harus dibayar pemerintah untuk golongan lain.
Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, dalam hal ini golongan R2 dan R3, serta golongan pemerintah, yakni P1, P2, dan P3 yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).
"Kita juga sudah menghitung kira-kira burden yang bisa berkurang terhadap APBN itu kurang lebih Rp3,1 triliun. Ini kecil apa besar? ya itu hanya 4,7 persennya dari keseluruhan kompensasi yang kita proyeksikan, kita perkirakan harus dikeluarkan pada tahun ini dari pemerintah dalam hal ini Kemenkeu kepada PT PLN," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin (13/6/2022).