Ilustrasi unjuk rasa pengemudi ojek online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Budi menjelaskan, pihaknya bakal membuat aturan yang bakal membuat pemda bisa menentukan besaran tarif ojol di daerah. Namun, pemda menentukan tarif ojol berdasarkan formulasi yang diberikan oleh Kemenhub.
Ketentuan itu, rencananya akan dituangkkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Pada prinsipnya yang ojek itu menyampaikan aspirasi, memang ada perwakilan (asosiasi ojol) dari daerah, yang dari Kalimantan menyuarakan dalam tarif itu perlu kewenangan Gubernur, Pemda yang perlu diakomodir," jelas Budi.
"Bahwa untuk membuat pergub, perda itu nggak cepat. Sementara kita akan menjadi pedoman saja. Untuk PM 12 (2019) kita tambahkan satu nroma, dimana gubernur bisa menghitung tarif, tapi NSPK dari kita," sambungnya.