Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru untuk ojek online (ojol). Tarif ini berlaku lima hari lagi, mulai 16 Maret 2020. Dengan adanya kenaikan itu, Kemenhub dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuntut adanya peningkatan layanan dari aplikator ojek online.
"Berdasarkan survei Litbang Kemenhub, kalau ada kenaikan tarif, rata-rata pengguna minta kompensasi ada peningkatan aspek keselamatan dan keamanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/3).