Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Nindias Khalika
IDN Times/Nindias Khalika

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru untuk ojek online (ojol). Tarif ini berlaku lima hari lagi, mulai 16 Maret 2020. Dengan adanya kenaikan itu, Kemenhub dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuntut adanya peningkatan layanan dari aplikator ojek online.

"Berdasarkan survei Litbang Kemenhub, kalau ada kenaikan tarif, rata-rata pengguna minta kompensasi ada peningkatan aspek keselamatan dan keamanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/3).

1. Usulan layanan tambahan dari Kemenhub

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Budi menyebut beberapa hal yang bisa dilakukan ojol dengan kenaikan tarif ini. Misal dengan menyediakan masker atau shower cap yang dulu sempat diberikan pengemudi atau driver ke konsumen atau pengguna.

"Bisa juga misal mau narik penumpang wajah harus difoto dulu. Atau dikasih masker, atau ojol kasih minuman, itu pelayanan yang diminta pelanggan," ujar Budi.

2. Tuntutan dari YLKI

IDN Times/ Helmi Shemi

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi juga menuntut perbaikan dari ojol. Tulus menilai ojol harus menyediakan masker, penutup kepala, jas hujan hingga asuransi bagi konsumen.

"Dari sisi asuransi harus dijamin dengan asuransi ada. Mimimal Jasa Raharja itu setiap transaksi konsumen dengan angkutan umum harus dilindungi Jasa Raharja," katanya.

3. Tarif baru ojek online

IDN Times/Nena Zakiah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru ojek online (ojol) sebesar Rp2.250 per kilometer dari yang sebelumnya Rp2.000 per km. Tarif baru ini mulai diberlakukan pada 16 Maret 2020.

"Untuk zona II, kenaikan Rp250 per kilometer. Sehingga tarif batas bawah menjadi Rp2.250 dari Rp2.000. Lalu tarif batas atas menjadi Rp2.650," kata Budi.

Budi juga menjelaskan, dengan kenaikan tersebut, maka tarif flat per 4 kilometer menjadi Rp9.000 hingga Rp10.500. "Biaya jasa minimal kenaikan, setelah kita lakukan penyesuaian, menjadi Rp9.000 batas bawahnya sampai Rp10.500," ujar Budi.

Kenaikan itu dinilai masih batas kewajaran sesuai Kepmen 348 Tahun 2019. "Tinggal bagaimana aplikator menerapkan dalam alogritmanya. Dan ini masih dalam batas kewajaran," kata Budi.

Editorial Team