Jakarta, IDN Times - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 2025. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, impelementasi kenaikan tarif pajak itu dinilai akan memicu kontraksi ekonomi dan menghambat konsumsi rumah tangga.
" Kami coba menghitung jika skenario kenaikan tarif itu PPN 12,5 persen, maka akan terjadi kontraksi pada perekonomian," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti dalam diskusi daring bertajuk Moneter dan Fiskal Ketat, Daya Beli Melarat, Kamis (12/9/2024).