ilustrasi tol. (IDN Times/Inin Nastain)
Penyesuaian tarif telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Ketentuan tersebut telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM (standar pelayanan minimal) jalan tol," tambah Jasa Marga.
Kapan tarif tol akses Bandara Soetta naik? | Tarif tol akses Bandara Soekarno-Hatta (Tol Sedyatmo) naik mulai 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. |
Tarif tol untuk golongan kendaraan tertentu berapa setelah kenaikan? | Tarif tol Golongan I tetap Rp 8.500, sedangkan Golongan II dan III menjadi Rp 11.500, serta Golongan IV dan V menjadi Rp 12.500. |
Golongan kendaraan mana yang tidak mengalami kenaikan tarif tol? | Kendaraan Golongan I (misalnya mobil pribadi) tidak mengalami kenaikan tarif dan tetap membayar Rp 8.500. |
Mengapa tarif tol Bandara Soetta disesuaikan? | Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan evaluasi berkala untuk menyesuaikan inflasi dan pemenuhan standar pelayanan jalan tol. |
Apakah kenaikan tarif tol ini berlaku permanen? | Ya, penyesuaian tarif tol adalah bagian dari penetapan tarif reguler yang berlaku sampai ada evaluasi tarif berikutnya. |