Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tarif Tol Bandara Soetta Naik Mulai 5 Januari, Ini Rinciannya
Jalan Tol Sedyatmo KM 26 Ruas Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (Dok.Istimewa)

Intinya sih...

  • Tarif Golongan I tetap, kendaraan besar naik Rp500

  • Berlaku sesuai keputusan Menteri PU

  • Penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Penyesuaian tarif akan diberlakukan di Ruas Jalan Tol Sedyatmo mulai 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan akun Instagram Jasa Marga Regional Metropolitan.

Tol Sedyatmo memiliki panjang sekitar 14,30 kilometer (km), merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa yang berfungsi sebagai penghubung Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten.

"Mulai tanggal 5 Januari 2026, pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif Tol Sedyatmo," tulis @official.jmmetropolitan.

1. Tarif Golongan I tetap, kendaraan besar naik Rp500

Ilustrasi pintu tol. (Dok. Humas Jasa Marga)

Tarif Golongan I tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp8.500. Sementara itu, tarif untuk kendaraan Golongan II dan III naik dari Rp11 ribu menjadi Rp11.500 atau bertambah Rp500.

Kenaikan dengan nominal yang sama juga berlaku untuk Golongan IV dan V, dari Rp12.000 menjadi Rp12.500. Dengan demikian, penyesuaian tarif hanya berdampak pada kendaraan golongan menengah dan besar.

2. Berlaku sesuai keputusan Menteri PU

Pintu masuk Tol Pandaan-Malang di Pintu Tol Pakis. (IDN Times/ Helmi Shemi)

Penyesuaian tarif Tol Sedyatmo tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025 tanggal 25 November 2025.

Aturan itu mengatur penetapan golongan jenis kendaraan bermotor sekaligus penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.

"Kawan JM (Jasa Marga) jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara ya," tulis operator jalan tol tersebut.

3. Penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun

ilustrasi tol. (IDN Times/Inin Nastain)

Penyesuaian tarif telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Ketentuan tersebut telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM (standar pelayanan minimal) jalan tol," tambah Jasa Marga.

FAQ seputar Tarif Tol Bandara Soetta Naik Mulai 5 Januari

Kapan tarif tol akses Bandara Soetta naik?

Tarif tol akses Bandara Soekarno-Hatta (Tol Sedyatmo) naik mulai 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.

Tarif tol untuk golongan kendaraan tertentu berapa setelah kenaikan?

Tarif tol Golongan I tetap Rp 8.500, sedangkan Golongan II dan III menjadi Rp 11.500, serta Golongan IV dan V menjadi Rp 12.500.

Golongan kendaraan mana yang tidak mengalami kenaikan tarif tol?

Kendaraan Golongan I (misalnya mobil pribadi) tidak mengalami kenaikan tarif dan tetap membayar Rp 8.500.

Mengapa tarif tol Bandara Soetta disesuaikan?

Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan evaluasi berkala untuk menyesuaikan inflasi dan pemenuhan standar pelayanan jalan tol.

Apakah kenaikan tarif tol ini berlaku permanen?

Ya, penyesuaian tarif tol adalah bagian dari penetapan tarif reguler yang berlaku sampai ada evaluasi tarif berikutnya.

Editorial Team