Ilustrasi jalan tol. (IDN Times/Larasati Rey)
Jalan Tol CBK memiliki lima lokasi Gerbang Tol, yaitu Gerbang Tol Benda Utama, Gerbang Tol Tanah Tinggi, Gerbang Tol Buaran Indah, Gerbang Tol Pinang dan Gerbang Tol Kunciran.
Pengguna jalan tol golongan I, seperti sedan, jip, pick up, truk kecil, dan bus, yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol CBK, misalnya pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Benda dan keluar melalui GT Kunciran akan dikenakan tarif Rp27.000.
Sistem transaksi di jalan Tol CBK menggunakan sistem transaksi tertutup, sehingga akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR.