Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)
Dalam Pasal 3 perjanjian tersebut mengatur agar Indonesia tidak mengenakan pajak layanan digital terhadap perusahaan Amerika Serikat, baik terhadap transmisi data maupun konten digital. Berdasarkan Pasal 3.5 perjanjian itu, produk digital seperti perangkat lunak, musik, film, hingga game akan dibebaskan dari tarif pajak.
Berikut bunyi aturan tersebut yang terkandung dalam Article 3.5: "Customs Duties on Electronic Transmissions Indonesia shall not impose customs duties on electronic transmissions, including content transmitted electronically, and shall support multilateral adoption of a permanent moratorium on customs duties on electronic transmissions at the WTO immediately and without conditions. For greater certainty, this Article shall not preclude Indonesia from imposing internal taxes, fees, or other changes on electronic transmissions in a manner not inconsistent with Articles I and III of the GATT 1994 or Articles II and XVII of the WTO General Agreement on Trade in Services."
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan bahwa salah satu pernjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat mengatur soal bebas bea masuk untuk transaksi digital. Menurutnya, hal ini tak hanya diberikan ke AS, tapi juga ke Eropa.
"Sesuai dengan posisi di dalam forum WTO (World Trade Organization), kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transaksi ekonomi elektronik. Dan ini juga kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja. Ini yang mendorong nanti untuk adanya moratorium dalam forum Ministerial Conference di WTO," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring yang dikutip pada Sabtu (21/2/2026).