Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring. (Dok. Screenshot zoom)
Banyaknya kritikan terhadap isi ATR, termasuk soal Publisher Rights, membuat Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan dokumen untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang ATR tersebut. Di bagian paling bawah dokumen berjumlah 8 halaman itu, tertanda Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto.
Berikut petikan jawaban pemerintah terkait pajak digital hingga transfer data:
Bagaimana Pemerintah memastikan bahwa data pribadi penduduk Indonesia tidak disalahgunakan oleh Amerika Serikat?
Jawaban:
▪ Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi). Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya.
▪ Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
▪ Kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai. Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya.
Apakah pemerintah membebaskan perusahaan AS dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Jawaban:
▪ Tidak. Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS.
▪ Perjanjian ini mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja. Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain.
Apakah Indonesia setuju tidak mewajibkan Perusahaan Platform Digital (PPD) AS untuk bekerja sama dengan perusahaan pers?
Jawaban:
▪ Dalam ART, Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan PPD bekerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita.
▪ Namun, kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai amanat pasal 7 ayat (3) huruf d.
▪ Mekanisme voluntary agreement juga dapat menjadi opsi skema kerja sama antara PPD AS dengan perusahaan pers.
▪ Saat ini sedang dipertimbangkan pengenaan Digital Service Tax atau PPN PMSE sebagai best practice di beberapa negara OECD (Perancis, Inggris, Italia, Spanyol, Austria) sebesar 2-7%. Penggunaan dari pajak ini untuk pembentukan Dana Pengembangan Literasi Digital atau entitas sejenis guna mendukung jurnalisme berkualitas bagi kantor berita dalam negeri.