Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Petugas mengecek meteran listrik. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ilustrasi. Petugas mengecek meteran listrik. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Jakarta, IDN Times - Komedian Toto Muryadi atau Tarzan Srimulat sempat curhat karena terkena denda oleh PLN hingga Rp90 juta. Kejadian ini dialami Tarzan di rumah yang ditempati sang anak, Galuh Pujiwati, yang terletak di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Cerita tentang tagihan yang cukup besar ini, dibagikan oleh akun Twitter @maman1965. Dalam video yang diunggah di akun tersebut, Tarzan mengatakan, dia membeli rumah bekas di kawasan tersebut pada tahun 2007. Setelah itu, nama pelanggan listrik itu beralih menggunakan nama anaknya.

1. Cerita Tarzan harus bayar denda Rp72 juta

Tarzan Srimulat (instagram.com/therealtarzan2115)

Dia mengatakan, sebelum nama pelanggan listrik dialihkan ke nama anaknya, ia sempat merenovasi rumah tersebut terlebih dahulu.

"Jadi tahun 2007 itu, membeli rumah di Pinang Ranti, terus habis itu kita renovasi. Listrik diganti atas nama Galuh Pujiwati," ujarnya dalam postingan video di akun tersebut, dikutip Rabu (8/3/2023).

Namun herannya, setelah 15 tahun menempati rumah tersebut, kata Tarzan, mendadak petugas PLN pada Senin (6/3/2023) baru mendatangi rumah itu dan langsung hendak memblokir listrik dengan alasan alamat tidak sesuai dengan denda yang diberikan PLN sebesar Rp90 juta.

Merasa keberatan, Tarzan pun mendatangi kantor PLN dan mendapatkan keringanan biaya tagihan listrik menjadi Rp72 juta.

"Yang diherankan, kalau memang kita ada kesalahan, misalnya ada curi listrik, curi aliran (listrik), kenapa gak tahun itu (2007)? Ini sudah 15 tahun lho! Baru datang (petugasnya langsung bilang) kalau tiga hari tidak bayar, maka listrik dilepas, diblokir," tuturnya.

Oleh karena itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat apabila membeli rumah bekas, agar tidak menggunakan aliran listrik yang lama dan lebih baik mendaftar aliran listrik yang baru agar aman.

2. P2TL upaya preventif jaga keselamatan pelanggan

Ilustrasi Pelanggan PLN (Dok. PLN)

Menanggapi hal itu, Manager PLN UP3 Kramat Jati, Aditya Yoga Nugraha, menjelaskan, jika listrik yang mengalir ke rumah tidak sesuai dengan standar PLN akan berpotensi membahayakan pelanggan.

Oleh karena itu, PLN secara rutin melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke setiap rumah pelanggan.

"Jadi P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," kata Yoga dari keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Rabu (8/3/2023).

3. PLN sudah sesuai prosedur

Ilustrasi Listrik PLN. (IDN Times/Arief Rahmat)

PLN telah melakukan prosedur pelaksanaan P2TL sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke rumah Galuh Pujiwati. Saat P2TL dilakukan oleh petugas, ditemukan bahwa rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain.

Galuh mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM. Hasilnya, keberatan ditolak.

"Galuh dan Tarzan menerima keputusan denda tersebut dan telah melakukan pembayaran," ucapnya. 

Sebagai informasi, Tim Keberatan P2TL adalah tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari unsur pemerintah yaitu DJK Kementerian ESDM yang bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL.

Pelanggan yang mengajukan keberatan P2TL bisa bersurat ke PLN, kemudian PLN akan memfasilitasi pertemuan antara PLN, pelanggan, dan tim dari DJK.

Setelah memperoleh penjelasan dari pihak PLN, Tarzan pun memahami kondisi tersebut karena alasan keselamatan pelanggan.

Editorial Team