Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) akan dijatuhi denda.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, besaran dendanya 5 persen dari total THR jika melewati batas waktu yang ditentukan.
“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu, ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).