Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan yang diperoleh karyawan dari perusahaan atau pemberi kerja, tidak akan berdampak gaji bersih atau take home pay pekerja golongan bawah.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, mengatakan fasilitas natura atau kenikmatan yang dikenakan pajak memiliki batasan sesuai kepantasan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.
Dengan begitu, yang akan terkena pemotongan ini adalah karyawan level atas atau level eksekutif. Sehingga take home pay yang mereka terima bisa saja menyusut karena fasilitas yang selama ini tidak dipajaki dan sekarang kena PPh.
"Ini untuk level atas. Memang pajak untuk level atas kemungkinan iya (take home pay menjadi berkurang)," kata Hestu dalam media briefing di kantor DJP, Kamis (6/7/2023).
