Menteri Keuangan Sri Mulyani. IDN Times/Hana Adi Perdana
Ia menegaskan pentingnya menjalankan tugas kenegaraan dengan menjunjung tinggi konstitusi, etika, dan integritas. Sri Mulyani menekankan, sebagai pejabat negara, dirinya disumpah untuk menjalankan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan kepentingan atau selera pribadi.
"Sebagai pejabat negara, saya disumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan semua undang-undang. Undang-undang disusun dengan melibatkan pemerintah, DPR, DPD, dan partisipasi masyarakat secara terbuka dan transparan," kata dia.
Ia pun mengingatkan, jika masyarakat merasa hak konstitusionalnya dilanggar, tersedia jalur hukum melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah banyak dilakukan sebelumnya.
Sri Mulyani mengatakan, apabila dalam pelaksanaannya undang-undang dianggap menyimpang, maka penyelesaian dapat ditempuh melalui pengadilan, hingga ke Mahkamah Agung. Menurut dia, sistem demokrasi Indonesia yang beradab memberikan ruang penyelesaian masalah melalui jalur hukum, bukan dengan aksi anarki atau intimidasi.
"Itulah sistem demokrasi Indonesia yang beradab. Memang belum dan tidak akan pernah sempurna. Karena itu, tugas kita bersama adalah terus memperbaiki kualitas demokrasi secara beradab bukan dengan anarki, intimidasi, ataupun represi," kata dia