Jakarta, IDN Times - Penerapan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen dalam penggunaan QRIS untuk usaha mikro (UMI) memang mengundang pro dan kontra. Bank Indonesia mengaku memiliki alasan tertentu mengapa kebijakan ini diambil.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Dicky Kartikoyono, menjelaskan sebelum menerapkan MDR sebesar 0,3 persen, pihaknya telah melakukan berbagai kajian dan menyerap masukan dari berbagai pihak mengenai dampak dan nilai ekonomi yang sesuai untuk kategori usaha mikro (UMI). Pun, angka itu muncul karena BI ingin berpihak pada pelaku usaha.
"Kami kaji, sebenarnya 0,7 persen itu angka ekonominya. Lalu kenapa diturunkan jadi 0,3 persen? Karena BI berpihak kepada pelaku usaha mikro (UMI)," kata Dicky dalam Media Briefing, di Jakarta, Rabu (12/7/2023).