Jakarta, IDN Times - PT Taksi Express Trasindo Utama Tbk atau TAXI tengah menghadapi tekanan sejak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala atau Besar (PSBB) diterapkan sejumlah daerah.
Direktur Utama Taksi Express, Johannes BE Triatmojo, mengatakan pihaknya menghentikan atau membatasi sementara operasional perusahaannya sejak PSBB diberlakukan atau 10 April lalu.
Kegiatan yang mengalami penghentian dan pembatasan operasional antara lain taksi reguler dan taksi premium di Jadetabek maupun luar kota. Layanan penyewaan kendaraan dan layanan limusin di Jakarta dan Bali juga dibatasi. Selain itu layanan penyewaan bus di Jadetabek juga ikut dibekukan.
"Penghentian dan atau pembatasan operasional tersebut terutama disebabkan oleh adanya pemberlakuan PSBB dan penurunan permintaan atas layanan transportasi umum," katanya melalui keerbukaan informasi BEI, Minggu (5/7).