Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan secara resmi telah diumumkan oleh pemerintah. Sayangnya, pedoman pengupahan ini masih mendapatkan kritik dari berbagai pihak karena dianggap tidak adil dan terlalu berpihak kepada pengusaha. Bahkan hal ini dianggap berpotensi tarik menarik antara buruh.
Sejatinya, peraturan pengupahan ini sudah dibahas oleh pemerintah selama 12 tahun yang lalu. Sesuai dengan paket kebijakan yang tertulis, para pekerja akan mendapatkan upah minimum yang dihitung berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi nasional tahun sebelumnya dan kenaikan inflasi.
Pada pasal 43 ayat 5 di PP Pengupahan, disebutkan komponen kebutuhan hidup layak ditetapkan setiap lima tahun sekali. Dan kaum buruh sangat keberatan dengan ketetapan tentang KHL (Kebutuhan Hidup Layak) itu.
Dilansir Kompas, (27/10), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa penetapan upah sektoral tetap bipartit antara pekerja dan pengusaha.
Oleh karena itu, para buruh berencana akan tetap turun ke jalan untuk melakukan aksi penolakan terhadap PP pengupahan tersebut. Demo akan dilakukan di berbagai kota besar mulai hari ini dan empat hari kedepan.
Ketegangan ini dipicu oleh proses pengupahan tersebut masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak rasional, baik itu bagi kalangan buruh maupun kalangan pengusaha. Dikhawatirkan pengusaha tidak mampu membayar upah buruh yang kelewat besar. Sementara bagi buruh, mereka tidak mendapatkan kompensasi yang benar-benar layak untuk menunjang kehidupan dan kesejahteraan mereka saat ini.
Pengumuman mengenai UM akan diumumkan secara serentak pada awal November 2015 tahun ini.