Jakarta, IDN Times - Sungguh tragis nasib perusahaan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency yang memproduksi teh celup Sariwangi. Sebab, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan tersebut pailit. Hal itu gara-gara PT Sariwangi Agricultural Estate Agency gagal membayar utang senilai Rp1 triliun kepada PT Bank ICBC Indonesia.
"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal. Menyatakan termohon 1 (Sariwangi) dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Ketua Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan pada Selasa (16/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Abdul menilai Sariwangi dan Indorub lalai menunaikan kewajibannya untuk membayar utang sesuai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Lalu, bagaimana awal mula perusahaan kebanggaan Indonesia itu bisa dinyatakan bangkrut?