Banten, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan kontribusi kelas menengah terhadap penerimaan pajak. Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin mengatakan kontribusi penerimaan pajak tidak dikelompokkan ke dalam kontribusi kelas menengah dan nonkelas menengah.
Menurutnya, penggolongan wajib pajak berdasarkan kelompok subyek pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pajak badan, serta per kelompok jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh Final, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri, PPN impor, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan lainnya.
"Kelas menengah termasuk ke dalam kelompok subyek pajak orang pribadi. Untuk orang pribadi, kontribusi pajaknya bisa dilihat secara langsung dibayar melalui dua cara, yaitu dibayar orang pribadi melalui pembayaran sendiri (kelompok pajak PPh orang pribadi) dan dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21)," kata dia dalam media gathering Kemenkeu di Serang, Banten, Jumat (27/9/2024).