Ternyata Masih Banyak Pinjol Belum Cukup Modal, Ini Rinciannya

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 29 pinjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp2,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan status terbaru dari perusahaan pinjol yang belum memenuhi kecukupan modal mengalami penurunan dibandingkan September.
"Terdapat enam dari 29 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal," kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Senin (30/10/2023).
1. OJK beri sanksi administratif untuk 23 P2P
Selama Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara P2P lending.
"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha dan 1 pembekuan kegiatan usaha," jelasnya.