Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bentuk-bentuk penyalahgunaan liquefied petrolium gas (LPG) alias elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram (kg). Pertama adalah mengoplos LPG 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi yang dilakukan oleh agen, pangkalan, atau oknum.
"Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi masyarakat," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap dalam konferensi pers, Kamis (3/8/2023).