Jakarta, IDN Times - Perusahaan milik Elon Musk, Tesla Inc. kalah dalam persidangan dari mantan karyawan operator liftnya bernama Owen Diaz dan harus membayar 137 juta dolar AS atau setara Rp1,94 triliun. Hukuman tersebut karena Tesla telah membiarkan tindakan rasis dan adanya grafiti ofensif yang dialami mantan karyawannya di pabrik pembuat mobil listrik California utara.
Menurut pengacara Diaz, Lawrence Organ, denda tersebut termasuk 6,9 juta dolar AS untuk tekanan emosional yang dialami Diaz dan 130 juta dolar AS untuk ganti rugi